Rabu, 22 Mei 2019

PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) MA. MAMBAUL ULUM BATA-BATA 1 PUTRI 2019/2020


DOKUMEN PPDB 2019 YANG DIBUTUHKAN:
1. Formulir pendaftaran UNDUH FORMULIR
2. Pernyataan Siswa dan Orang Tua UNDUH PERNYATAAN
3. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
4. Foto Copy Ijazah MTs/SMP dilegalisir 3 lembar   
3. Foto Copy SHUN/STL dilegalisir 1 lembar
4 .Foto Copy Ijazah SD, MI 1 lembar    
5. Pas Foto Hitam Putih 3x4 cm 3 Lembar dan warna 3 lembar   
6. Foto Copy Piagam I'lan dilegalisir (Bagi lulusan MTs. MUBA)   
7. Keterangan lulus (bagi Siswa lulusan MTs. MUBA)   
8. Foto Copy Rapor Lokal (Bagi Lulusan MTs. MUBA) 

9. Foto Copy Sertifikat Prestasi Akademik (Bagi pendaftar berprestasi)

BERKAS DIANTARKAN KE SEKRETARIAT PENDAFTARAN MA. MAMBAUL ULUM BATA-BATA 1 PUTRI SESUAI WAKTU DAN GELOMBANG




Share:

Minggu, 19 Mei 2019

INFORMASI PENILAIAN AKHIR TAHUN 2019




Diberitahukan kepada semua guru Madrasah Aliyah Mambaul Ulum Bata-Bata 1, bahwasannya Penilaian Akhir Tahun  (PAT)  tahun pelajaran 2018/2019 akan dimulai pada hari Sabtu, 15 April  2019 s/d hari Kamis, 27 April 2019 dengan jadwal sebagaimana terlampir.
Demiakian informasi ini dibuat, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
Share:

Jadwal UTS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2018/2019







Diberitahukan kepada semua guru Madrasah Aliyah Mambaul Ulum Bata-Bata 1, bahwasannya Ujian Tengah Semester (UTS) semester ganjil tahun pelajaran 2018/2019 akan dimulai pada hari Sabtu, 15 September 2018 s/d hari Kamis, 27 September 2018 dengan jadwal sebagaimana terlampir.
Demiakian informasi ini dibuat, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
Share:

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGELOLA MA. MAMBAUL ULUM BATA-BATA 1


1. KEPALA MADRASAH
Kepala Madrasah befungsi dan bertugas sebagai Pemimpin/ Leader, Edukator, Manajer, Administrator dan Supervisor, Motivator.

- Kepala Madrasah Sebagi Pemimipin/Leader
a.     Dapat dipercaya jujur dan bertanggung jawab
b.     Memahami kondisi guru, karyawan dan siswa
c.     Memilki visi dan memahami misi madrasah
d.     Mengambil Keputusan urusan intern dan ekstern madrasah
e.     Membuat, mencari dan memilih gagasan baru

- Kepala Madrasah Sebagai  Edukator
Kepala Sekolah sebagai Edukator bertugas melaksanakan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien ( lihat tugas Guru ).

- Kepala Madrasah Sebagai Manajer
a.     Menyusun perencanaan.
b.     Mengorganisasikan kegiatan.
c.     Mengarahkan kegiatan.
d.     Mengkoordinasikan kegiatan.
e.     Melaksanakan pengawasan.
f.       Melakukan Evaluasi terhadap kegiatan.
g.     Menentukan kebijaksanaan.
h.     Mengadakan rapat.
i.       Mengambil keputusan.
j.       Mengatur proses belajar mengajar.
k.     Mengatur Administrasi, ketatausahaan, Siswa, Ketenagaan, Sarana, Prasarana dan Keuangan ( RAPBS ).
l.       Mengatur Hubungan Sekolah dengan Masyarakat dan Instansi terkait.

- Kepala Madrasah Sebagai Administrator
Bertugas Menyelenggarakan Administrasi:
Perencanaan, Pengorganisasian, Pengarahan, Pengkoordinasian, Pengawasan, Kurikulum, Kesiswaan, Ketatausahaan,  Ketenagaan Kantor Keuangan, Perpustakaan, Lobaratorium, Ruang, Ketrampilan / kesenian, Bimbingan Konseling, UKS, OSIS, Serbaguna, Media, Gudang.

- Kepala Madrasah Sebagai Supervisor
Bertugas menyelenggarakan supervisi mengenai Proses Belajar Mengajar, Kegiatan Bimbingan dan Konseling, Kegiatan Ekstrakurikuler, Kegiatan Ketatausahaan, Kegiatan kerja Sama dengan Masyarakat dan Instansi terkait Sarana dan Prasarana Kegiatan Osis

- Kepala Madrasah Sebagai Motivator
a.     Mengatur ruang kantor yang konduktif untuk bekerja
b.     Mengatur ruang laboratorium yang konduktif untuk Praktikum
c.     Mengatur ruang perpustakaan yang konduktif untuk Belajar
d.     Mengatur halaman/  lingkungan madrasah yang sejuk dan teratur
e.     Menciptakan lingkungan madrasah yang harmonis sesama guru dan karyawan
f.       Menerapkan prinsip penghargaan dan hukuman dalam melaksanakan  tugasnya, Kepala Sekolah dapat mendelegasikan kepada wakil Kepala


2. KEPALA TATA USAHA
a.     Penyusunan program kerja tata usaha madrasah
b.     Penyusunan administrasi pelengkapan madrasah
c.     Penyusunan dan penyajian data/ statistik madrasah
d.     Mengkoordinasi dan melaksanakan 7K
e.     Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketata usahaan secara berkala
3. TU UMUM
a.     Melayani surat izin siswa tidak masuk madrasah
b.     Membantu kepala Tata Usaha dalam melakukan administrasi
c.     Melakukan kordinasi dengan semua waka. Terkait kebijakan madrasah.
4. TU. KEUANGAN
a.        Menyusun rencanakerja dan Anggran
b.        Pengelolaan pembiayaan alat-alat pengajaran dan alat-alat ekstrakurikuler
c.        Mengelola perawatan dan perbaikan sarana prasarana
d.        Bertanggung jawab terhadap kelengkapan data sekolah secara keseluruhan
e.        Melaksanakan pembukuan, pencatatan pemasukan dan pengeluaran madrasah
5. TU. KETENAGAAN
a.     Perumusan kebijakan dan pelaksanaan Pengembangan Karier Tenaga Pendidik;dan Tenaga Kependidikan;
b.     Perumusan kebijakan dan pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan;
c.     Pengkoordinasian dan kerja sama dengan instansi teknis dalam pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pengembangan karier tenaga pendidik dan tenaga kependidikan;
6. TU. KESISWAAN
a.        Melakukan penerimaan siswa baru
b.        Pengurusan administrasi siswa
c.        Menyeleksi siswa untuk diusulkan mendapatkan beasiswa
d.        Melakukan updating data di Emis online
7. WAKA. KURIKULUM
d.     Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
e.     Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran
f.       Mengatur penyusunan program pengajaran (program semester)
g.     Program Satuan Pelajaran, dan persiapan mengajar penjabaran dan penyesuaian kurikulum.
h.     Mengatur pelaksanaan kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler
i.       Mengatur pelaksanaan program penilaian criteria kenaikan Kelas, criteria kelulusan, dan laporan kemajuan belajar siswa, serta Pembagian Raport dan STTB
j.       Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan Pengajaran
k.     Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar
l.       Mengatur pengembangan MGMPP dan koordinator mata Pelajaran
m.    Menyusun laporan


8. WAKA. KESISWAAN
a.     Mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan 7K (Keamanan,  Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan,, Kesehatan dan Kerindangan)
b.     Mengatur dana membina program kegiatan OSIS meliputi: Karya Ilmiah Remaja (KIR), Usaha Kesehatan Madrasah (UKS), Patroli Keamanan Madrasah (PKS)
c.     Mengatur Program Pesantren Kilat
d.     Menyusun dan mengatur pelaksanaan pemilihan siswa Teladan Madrasah
e.     Menyelenggarakn lomba class meeting
9. WAKA. SARANA PRASARANA
a.     Merencanakan kebutuhan prasarana untuk menunjang Proses Belajar Mengajar
b.     Merencanakan Program pengadaannya
c.     Mengatur pemanfaatan sarana dan prasarana
d.     Mengelola perawatan, perbaikan dan pengisian
e.     Menyusun Laporan
10. WAKA HUMAS
a.     Mengatur dan mengembangkan hubungan dengan KOMITE  MADRASAH
b.     Menyelenggarakan bakti sosial dan karya wisata
c.     Menyelenggarakan pameran hasil pendidikan Madrasah (Gebyar Pendidikan)
d.     Menyusun Laporan
11. BIMBINGAN DAN KONSELING
a.     Penyusunan program dan pelaksanaan bimbingan konseling
b.     Koordinasi dengan Wali kelas dalam rangka mengatasi masalah yang dihadapi oleh siswatentang kesulitan belajar
c.     Memberikan layanan dan bimbingan kepada siswa agar lebihberprestasi dalam kegiatan belajar
d.     Mengadakan penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling
e.     Menyusun statistik hasil penilaian bimbingan dan konseling
f.       Menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut bimbingan dan konseling
g.     Menyusun laporan pelaksanaan bimbingan dan konseling
12. PUSTAKAWAN
a.     Perencanaan pengadaan buku-buku/bahan pustaka/media elektronika
b.     Pemeliharaan dan perbaikan buku-buku/bahan pustaka/media elektronika
c.     Inventarisasi dan pengadministrasian buku dan bahan  pustaka/media elektronika
d.     Melakukan pelayanan bagi siswa, guru,dan tenaga kependidikan lainnya, serta masyarakat
e.     Penyimpanan  buku-buku perpustakaan
f.       Menyusun tata tertib perpustakaan
13. LABORAN
a.     Perencanaan pengadaan alat dan bahan laboratorium
b.     Menyusun jadwal dan tata tertib pengunaan laboratorium
c.     Mengatur penyimpanan dan daftar alat-alat laboratorium
d.     Memelihara dan perbaikan alat-alat laboratorium
e.     Inventarisasi dan pengadministrasian peminjam alat-alat laboratorium
f.       Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan

 

Share:

FACEBOOK MASMUBA1

Postingan Populer

Pengikut

Translate

Pages

Label

Recent Posts

Unordered List

Halaman

Theme Support